Kasus Biro Travel Umroh & Haji Yang Menelantarkan Jamaah, Menag Perkuat Regulasi

Kasus Biro Travel Umroh & Haji Yang Menelantarkan Jamaah, Menag Perkuat Regulasi

Dilansir dari berita portal Detik News – Jum’at 08 Februari 2019, terkait kasus First Travel – Abu Tours menjadi pelajaran berharga, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh First Travel dan Abu Tours jadi pelajaran berharga. Karena itu, dia akan memperkuat regulasi agar masyarakat mendapat perlindungan.

Data Kementerian Agama, tahun 2018 lalu atau 1439H jemaah umrah asal Indonesia sebanyak 1.005.802 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar di dunia setelah Pakistan. Jemaah umrah 2019 atau 1440H, dalam rentang September 2018 sampai Januari 2019, sudah mencapai 508.180 jemaah.

“Karena umrah ini begitu menarik maka tentu ini suatu yang juga menarik pihak tertentu untuk dapatkan keuntungan dari penyelenggaraan umrah ini. Terlepas motifnya betul-betul ikhlas membantu saudaranya untuk umrah, tapi tidak menutup kemungkinan pihak tertentu untuk memanfaatkan peluang yang begitu besar, hanya untuk kepentingannya sendiri yang sifatnya material,” kata Lukman.

Pernyataan itu disampaikan Lukman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2019). Menag baru saja mendandatangani MoU atau nota kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. MoU ini ditandatangani 9 kementerian dan lembaga yakni Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Lukman mengatakan, Kementerian Agama terus berupaya agar masyarakat tidak dirugikan oleh penyelenggara umrah. Karena itu, pihaknya mengaku terus berupaya memperketat regulasi dan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Adanya sejumlah biro travel yang mismanagenement, melakukan kesalahan, menelantarkan jemaahnya kemudian masuk ke ranah pidana dengan kesengajaannya. Kasus First Travel Abu Tours dan sebaiknya itu pelajaran berharga bagi kami di Kemenag, jemaah umrah dapat perlindungan yang lebih baik. Makanya kami kuatkan regulasi, jadi aturannya kita perkuat, perketat, khususnya bagi penyelenggara ibadah umrah biasa yang kita kenal dengan biro travel,” jelasnya.

Caranya, lanjut Lukman, Kementerian agama memberikan patokan standar terkait biaya perjalanan umrah, misalnya Rp 20 juta. Sehingga dengan adanya regulasi itu, tidak akan ada biro travel yang jor-joran memberi harga murah yang sebenarnya tidak rasional.

“Kita atur betul standar minimal itu bisa diterima oleh setiap jemaah haji, dan waktu minimal 3 bulan jemaah melunasi pembayaran biaya umrahnya, dia sudah diberangkatkan,” tegas Lukman.

“Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2008 kita perketat aturan-aturan itu sehingga kemudian dan ditunjang sistem aplikasi ‘Sipatuh’, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah. Lalu berupaya bagaimana pencegahan ini sekaligus pengawasan bisa kita maksimalkan,” sambungnya.

Ditambahkan Lukman, penanganan umrah memang begitu kompleks dan tidak bisa ditangani Kementerian Agama sendirian. Karena itu pula, Kementerian Agama mengajak kementerian dan lembaga terkait bekerja sama dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4419133/menag-kasus-first-travel-abu-tours-pelajaran-berharga-kami-perkuat-regulasi?_ga=2.158968506.1267272561.1554949343-2097023965.1554949343

Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom

Copyright ©2021
PT. NAJAH TOUR & TRAVEL