Cegah Haji Nonprosedural, Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Penindakan
04 Mei 2026
Jakarta (Kemenhaj) — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan
Sumber : https://haji.go.id
Tags: Perkuat Pengawasan Visa Non Prosedural
Berita Lainnya
Jangan Tunggu Panggilan Pelunasan! Ini Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berangkat Haji
11 Juli 2026
Ibadah haji bukanlah perjalanan yang dapat dipersiapkan dalam waktu singkat. Dibutuhkan kesiapan yang matang, baik dari...
Ditjen PE2HU dan OJK Perkuat Sinergi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah melalui Gerakan Menabung Haji Pelajar
10 Juli 2026
Jakarta (Kemenhaj) - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji d...
Kemenhaj Siapkan Standar Baru, Layanan Jemaah Jadi Fokus Utama Haji Mendatang
10 Juli 2026
Jakarta (Kemenhaj) — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M menj...
Ditjen PE2HU Perkuat Peran Kementerian Haji dan Umrah melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji
09 Juli 2026
Jakarta (Kemenhaj) – Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji d...